Ngawi, BeritaTKP.Com – karyawan salah satu Koperasi Simpan Pinjam (KSP) di wilayah Ngawi diringkus Polres Ngawi hal itu dikarenakan karyawan tersebut telah menggelapkan uang sekitar Rp 34 juta lebih milik KSP Bangun Jaya Makmur.
Karyawan tersebut adalah AK (24) pria yang tinggal di Desa Mediunan, Kecamatan Ngambon, Bojonegoro, ia di bekuk oleh polisi pada 30/3/2017 sekitar pukul 03.00 WIB atau Kamis dini hari berhasil ditangkap petugas Opsnal Satreskrim Polres Ngawi yang di back up Unit Reskrim Polsek Ngambon.
AKP Eko Setyomartono selaku Kasubag Humas Polres Ngawi menegaskan “Pelaku penggelapan uang di salah satu koperasi simpan pinjam Ngawi sudah kami ringkus. Pelaku berasal dari luar kota Ngawi,”.
Ia juga menambahkan bahwa pelaku menggelapkan, sejumlah uang yang nilainya mencapai puluhan juta rupiah dari sebuah KSP di Widodaren termpat kerjanya dan uang yang digelapkan adalah uang milik puluhan nasabah KSP tresebut.
penangkapan terhadap AK mendasar laporan dari KSP Bangun Jaya Makmur Capem Sidolaju, Kecamatan Widodaren, yang masuk ke Polsek Widodaren pada 23 Maret 2017 lalu, dimana dalam laporan tersebut AK diduga kuat telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menggelapkan uang sekitar Rp 34 juta lebih milik KSP Bangun Jaya Makmur. @kangsul
Surabaya, BeritaTKP.Com – Pasutri itu adalah M Iswan (38) dan Erna Hendrawati (36) mereka diamankan oleh polisi setelah menjadi buronan dalam kasus penggelapan serta pencurian uang sebanyak Rp. 910 Juta mereka diamankan di rumah yang mereka tinggali di kawasan Tenggilis Mejoyo. Dari penangkapa pelaku polisi berhasil mengamankan sebuah mobil Suzuki Ertiga dan dua buah ponsel dan barang bukti lainya itu…
Surabaya, BeritaTKP.Com – Sumanto (39), pria asal Lakarsantri, RT 01/RW 03, Kecamatan Lakarsantri, harus menelan mentah mentah pasal 303 KUHP tentang perjudian serta ancaman 5 tahunmendekam di balik jeruji besi lantaran ia terbukti menjadi pengecer judi togel. "Tersangka biasa mengecer togel di wilayah Bangkingan RT 02/RW 03 Lakarsantri,"ujar Kapolsek Lakarsantri , Kompol Slamet Sugiarto. Sumanto ditangkap setelah petugas mendapatkan laporan…
Gresik, BeritaTKP.Com – Yohanses Agus Purnomo (21) wara asal kenjeran surabaya ini harus menelan mentah mentah pasal 378 dan 372 KHUP dengan ancaman 4 tahun penjara lantaran tindak kriminalnya selama ini. Setelah terbongkarnya kasus penipuan yang dilakukan oleh tersangka Jajaran Satreskrim Polres Gresik membongkar kasus ini. Berawal saat pelaku yang saat itu menjadi karyawan PT Aplaus Pasific Gresik melakukan pembelian…
Surabaya, BeritaTKP.Com – Priscilla Ivan Chrestina (34) kini ia harus berurusan dengan pihak yang berwajib setelah dilaporkan oleh korbanya Lilyana Wira, warga Jalan Raya Klampis Harapan , ia melakukan penipuan dan penggelapan. Wanita yang di ketahui warga Jalan Jatipurwo V ini menggelapkan uang sejumlah Rp 520 juta dengan bermodus menyewa mocil milik korban selama satu minggu , ia mennyewa mobil…
Surabaya, BeritaTKP.Com – Pasal 378 KHUP dan Pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat sampai lima tahun penjara kini harus di tanggung Benedictus Muljadi Munir (49) warga Pondok Candra Indah Sidoarjo. Pria 49 diringkus Unit Tipiter Satreskrim Polres Surabaya lantaran diduga melakukan penggelapan Rp 6,6 miliar di perusahaan tempat kerjanya, PT Ilwi Abadi Indonesia Perusahaan itu bergerak di bidang penjualan…
Recent Comments