Cemburu, Pria Mojokerto Siram Pacar Dengan Air Keras

Mojokerto, BeritaTKP.Com — Hanya karena rasa curiga dan cemburu Lamaji (39) asal Desa Randubango RT 16 RW 05, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto tega menyiram kekasihnya sendiri dengan air keras hingga kekasihnya tersebut harus dilarikan ke rumah sakit,

Diketahui bahwa dua sejoli Lamaji dan Dian Wulansari tersebut telah menjalin asmara sejak 6 tahun yang lalu, namun menurut tersangka sikap dan prilaku kekasihnya Dian Wulansari (24), asal Dusun Kemlagitimur, Desa Kemlagi, Kecamatan Kemlagi, Kabupaten Mojokerto tersebut telah berubah tidak seperti sebelumnya.

Dari sikap korban yang berubah itulah menimbulkan rasa curiga dan cemburu terhadap korban, hingga akhirnya menimbulkan juga rasa penasaran terhadap tersangka, sampai tersangka menelusuri tentang perubahan sikap terhadap kekasihnya tersebut, dan setelah ditelusuri ternyata korban memiliki hubungan asmara dengan orang lain dan selanjutnya tersangka melakukan pengintaian dan melihat keduanya sedang naik mobil, saat di Jalan Raya Jayanegara, Desa Banjaragung, Kecamatan Puri, mobil korban dihentikan tersangka.

Dan saat mobil tersebut berhenti tersangka meminta korban keluar mobil, namun saat korban membuka kaca mobil tersangka langsung menyiramkan air keras ke arah korban hingga mengenai wajah dan tubuh kekasihnya tersebut, tak hanya mengenai tubuh dan wajah korban, air keras tersebut juga mengenai laki lki yang saat itu berada satu mobil bersama korban.

Solehudin, warga Dusun Kedungsumur, Desa Canggu, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto temak laki laki yang di duga adalah selingkuhan kekasih tersangka, hingga akhirnya Kedua korban mengalami luka melepuh pada muka dan tubuhnya dan dilarikan ke UGD RS Gatoel guna dilakukan perawatan intensif.

Sampai akhirnya petugas berhasil menngkap tersangka di rumah saudaranya di Dusun Sambeng, Desa Belahantengah, Kecamatan Mojosari, kabupaten Mojokerto, selain mengamankan tersangka petugas juga berhasil mengamnkan sejumlah barang bukti berupa mobil Honda Brio warna putih nopol S 1141 SR, satu kaleng susu dan jaket warna merah hitam, dan saat ini Tersangka terancam pasal 351 ayat 1 ke2 KUHP tentang Penganiayaan Berat. @wan