Bojonegoro, BeritaTKP.com – Seorang bocah SD berusia 10 tahun di Kecamatan Kapas, Kabupaten Bojonegoro dilaporkan menjadi korban pencabulan oleh tetangganya yang berinisial M (50). Mendengar aduan dari anaknya, keluarga korban langsung melaporkan pelaku ke Polres Bojonegoro.
Kasat Reskrim Polres Bojonegoro AKP Girindra Wardana mengatakan pelaku saat ini telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka. korban diketahui dicabuli oleh tersangka pada Minggu 20 November 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di toko milik pelaku jika dihitung jaraknya dari rumah korban mencapai sekitar 30 meter.

“Iya benar ada dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak. Pelaku pemilk toko berinisial M. Korbannya anak di bawah umur,” tegas Girindra, Kamis (24/11/2022).
Menurut Girinda, pencabulan tersebut terjadi bermula pada saat korban disuruh oleh orang tuanya untuk membeli rokok dan koyo di toko milik pelaku. Namun sesampainya di toko, korban malah ditarik pelaku ke dalam tokonya dan dicabuli olehnya.
Usai dicabuli, korban kemudian melaporkan ke orang tuanya. Tak terima, keluarga korban kemudian melaporkan ke polisi. Tak lama, pelaku langsung ditangkap.
Atas perbuatannya, pelaku kini dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor. 23 tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. “Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” tandas Girindra. (Din/RED)