Langgar Aturan, 22 Ruko di Pluit Dibongkar Paksa

JAKARTA, BeritaTKP.com – Sebanyak 22 ruko yang melanggar aturan dibongkar paksa oleh petugas gabungan di Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu (24/5/2023). Ruko-ruko tersebut sengaja dibongkar telah melanggar aturan karena berada di atas fasilitas sosial yakni saluran air dan bahu jalan.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara Muhammadong di Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (24/5).

“Kalau sesuai Rekomtek (Rekomendasi Teknis dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, Dan Pertanahan Jakarta Utara) yang kami terima, yang dibongkar ada 22 ruko,” kata Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara Muhammadong di Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara, Rabu (24/5).

Pembongkaran paksa dilakukan lantaran masa tenggang waktu empat hari dari Jumat (19/5) hingga Selasa (23/5) tidak dipergunakan pemilik ruko untuk membongkar bangunannya secara mandiri.​​​​​​

Petugas pun datang ke Pluit Karang Niaga sejak pukul 08.50 dengan membawa sejumlah kendaraan operasional hingga mobil bak sampah untuk membongkar paksa bangunan puluhan ruko yang menduduki saluran air hingga bahu jalan.

Petugas Satpol PP didampingi TNI/Polri awalnya menemui dulu pemilik ruko, sementara petugas dari Suku Dinas Perhubungan mengatur kelancaran lalu lintas bersama petugas dari Satuan Lalu Lintas Polres Metro Jakarta Utara.

Selanjutnya, para petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum hingga penyedia jasa lainnya perorangan Suku Dinas Sumber Daya Air bersama-sama membongkar lantai ruko yang menduduki saluran air hingga bahu jalan menggunakan alat bor dan las.

Sebelumnya, para pemilik rumah toko (ruko) di Pluit Karang Niaga, Penjaringan, Jakarta Utara menutup saluran air karena usaha mereka berkaitan dengan penjualan makanan dan minuman. Alasannya khawatir banyak binatang naik dari saluran air seperti kecoa, tikus, dan lain-lain.

Sementara Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memutuskan melakukan pembongkaran bangunan yang melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang tersebut pada Rabu.

Pembongkaran itu dilakukan sebagai bentuk penegakan hukum di dalam Pasal 14 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 1991 tentang Bangunan dalam Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta. Pasal 14 Perda 7/1991 menyebut setiap bangunan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam izin membangun dan/atau menggunakan bangunan, harus dibongkar atau dilakukan penyesuaian-penyesuaian sehingga memenuhi ketentuan dalam Peraturan Daerah ini. (red)