Bangkalan, BeritaTKP.com – Polisi gerebek lima orang warga Bangkalan saat sedang berpesta narkoba. Mereka ditangkap di rumah salah satu tersangka bernama Rosi, warga Galis, Bangkalan. Mereka ditangkap saat tengah asyik menghisap sabu.
Upaya penggerebekan tersebut berlangsung dramatis sebab sempat dihalangi keluarga tersangka. Bahkan, sejumlah anggota keluarganya menangis dan menjerit saat penggerebekan terjadi.

Dari lima pelaku yang ditangkap, satu di antaranya merupakan pengedar sekaligus penyedia narkoba. Sementara empat tersangka lainnya merupakan sopir truk pasir. Keempat tersangka itu yakni Roni, Fahmi, Rudi dan Joni, keempatnya sopir truk asal Lumajang yang biasa mengirim pesanan pasir dari ke Madura.
Dari pemeriksaan polisi, para tersangka mengaku sebelum kembali ke Lumajang, mereka biasa berhenti sejenak di rumah tersangka Rosi untuk berpesat narkoba. Kebiasaan ini awalnya dilakukan lantarann ingin beristirahat karena capek.
Kapolsek Galis, Iptu Achmad Afandi mengatakan, penggerebekan dilakukan setelah mendapat laporan warga terkait aktivitas dan transaksi narkoba di tempat tersebut. “Mereka kami gerebek saat pesta sabu,” katanya.
Atas kasus tersebut, kelima tersangka dijerat Pasal 112 Undang-Undang Nomer 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika. Ancaman hukumannya minimal empat tahun penjara. (Din/RED)