Bikin Malu, Oknum Satpol PP Jombang Tipu PNS Dinkes Rp 30 Juta

Jombang, BeritaTKP.com – Salah satu pegawai Satpol PP Jombang, Rudi Lestari (45), ditangkap polisi gara-gara telah menipu seorang wnaita PNS Dinas Kesehatan (Dinkes) setempat dengan menjanjikan mutasi jabatan kerja.

Adapun korban yang terlena janji manis Rudi yakni Anik Rahmawati (44), warga Desa Pulo Lor, Kecamatan atau Kabupaten Jombang, Jawa Timur. “Terduga pelaku penipuan oknum Satpol PP telah diamankan dan dilakukan penahanan untuk proses penyidikan,” ungkap Kapolsek Jombang AKP Soesilo, Kamis (25/5/2023) kemarin.

Soesilo mengatakan Pria warga Desa Mojotengah, Kecamatan Bareng Kabupaten Jombang tersebut ditetapkan tersangka karena menjalankan modus penipuan dengan menjanjikan korban untuk mutasi jabatan.

Pada Rabu 15 Juni 2022 lalu sekitar pukul 13.00 WIB, keduanya bertemu di Pendopo Kabupaten Jombang Kelurahan Kaliwungu. Rudi saat itu mengaku bisa mengurus mutasi kerja korban dengan mengeluarkan sejumlah uang.

“Terlapor (tersangka) menjanjikan kepada Pelapor (korban) bisa mengurus mutasi kerja dari Dinas Kesehatan Kabupaten Jombang ke Inspektorat Kabupaten Jombang dengan biaya sebesar Rp30 juta,” kata Soesilo.

Menurut permintaan Rudi, Anik menjelaskan, korban menyerahkan uang kepada Rudi dengan sejumlah nonimal yang dimintanya. Namun, sejak uang diserahkan kepada Rudi hingga sekarang ini janji korban pindah kerja tidak terujud.

“Setelah ditunggu oleh korban hingga beberapa bulan tidak ada kejelasan dan pelaku juga tidak bisa mengembalikan uang tersebut, sehingga korban mengalami kerugian atas hilangnya uang sebesar Rp30 juta,” terangnya.

Anik yang geram dan merasa menjadi korban penipuan, memutuskan untuk melaporkan ke Polsek Jombang. Usai menerima laporan, polisi melakukan serangkaian penyelidikan hingga penangkapan terhadap PNS Satpol PP Jombang tersebut.

Adapun barang bukti yang disita polisi 1 lembar kuitansi penerimaan uang sebesar Rp10 juta tanggal 15 Juni 2022, 1 lembar kuitansi penerimaan uang sebesar Rp20 juta tanggal 21 Juni 2022, yang keduanya ditandatangani Rudi di atas materi Rp10 ribu. Selain itu juga 1 lembar print out screenshot pesan WhatsApp.

Dalam kasus ini, penyidik kepolisian menjerat Rudi pasal 378 KUHP Sub pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan. “Ancaman hukuman pidana paling lama 4 tahun,” pungkas mantan Kapolsek Megaluh Jombang. (Din/RED)