2 Maling Motor Peziarah Makam di Sidoarjo Ditangkap Polisi

Sidoarjo, BeritaTKP.com – Dua orang warga asal Kota Surabaya, yakni Syahroni (30) dan Ahmad Irfan (23) dijebloskan ke penjara setelah keduanya tertangkap mencuri motor peziarah makam. Mereka tertangkap saat melakukan pencurian motor di Makam Dusun Klagen, Desa Wilayut, Kecamatan Sukodono, Sidoarjo, Kamis (16/11/2023).

Kasus tersebut terungkap bermula saat korban, PDS (24) berziarah ke makam dan memarkir motor Honda Vario bernomor polisi (nopol) W 3480 WT di pinggir jalan raya depan makam tersebut. Saat korban melakukan ziarah ke kuburan, motor korban langsung digondol pelaku.

Dari pengakuan Syahroni, Kapolresta Sidoarjo Kombes Kusumo Wahyu Bintoro mengungkap, saat itu Syahroni berkendara bersama bersama Ahmad Irfan menuju ke makam daerah Kecamatan Sukodono untuk mencari mangsa yang akan dicuri motornya. “Dua pelaku pencurian motor ini mencari sasaran, pada saat korbannya sedang ziarah kubur di makam,” kata Kusumo , dilansir dari detikjatim, Senin (20/11/2023).

Kusumo menjelaskan, kedua pelaku berboncengan mengendarai Honda Scoopy bernomor polisi (nopol) L 3436 LM. Syahroni sebagai eksekutor, sedangkan Irfan bertugas memantau keadaan. “Aksi untuk merusak kunci sepeda motor menggunakan kunci T, dalam waktu singkat mereka berhasil merusak kunci. Namun aksi mereka dipergoki oleh pemilik motor, setelah diteriaki maling, pelaku berhasil ditangkap warga,” jelas Kusumo.

Berdasarkan pengakuan pelaku, dirinya nekat melakukan pencurian motor saat korban sedang berziarah ke makam karena dirinya tidak memiliki uang untuk kebutuhan sehari-hari. Ia mengaku telah melakukan pencurian motor di makam dua kali. Motor hasil curian dijual untuk kebutuhan sehari-hari

Kusumo menambahkan pelaku berhasil diamankan pada Kamis (16/11/2023) sekitar pukul 17.00 di Sukodono. Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, satu unit Honda Vario nopol W 3480 WT, satu unit Honda Scoopy nopol L 3436 LM dan kunci T. “Tersangka dijerat Pasal 363 ayat 1 ke-4, dan 5 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara,” tandas Kusumo. (Din/RED)