Banyuwangi, BeritaTKP.com – Kegiatan Apel Akbar peringatan Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke – 72 yang dilaksanakan di RTH Maron Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi, Rabu 29 November 2017, beberapa wartawan yang sedang meliput sangat terkejut dengan secuplik penyampaian Ketua PGRI Kabupaten Banyuwangi Teguh Soemarno dalam memberikan sambutannya di depan belasan ribu guru yang hadir pada acara Apel Akbar Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke-72 tersebut.
Dari beberapa wartawan yang hadir meliput dilokasi kegiatan yang melakukan tugas sebagai profesi jurnalisme menggali informasi dan publikasi seketika terkejut dan tidak menyangka akan mendengar statemen dari Teguh Soemarno selaku Ketua PGRI Kabupaten Banyuwangi yang menyebutkan Wartawan dan LSM adalah pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab, selalu mengusik dan mengganggu alias tukang ricuh pekerjaan orang lain.
Dengan tuduhan Ketua PGRI Kabupaten Banyuwangi Teguh Soemarno pada peryantaanya saat diwawancarai beberapa media pada acara Apel Akbar Hari Guru Nasional Dan HUT PGRI Ke – 72 di RTH Maron Kecamatan Genteng Kabupaten Banyuwangi Rabu 29 / 11 / 2017 yang menyebutkan bahwa Wartawan dan LSM merupakan tukang ricuh dan tidak bertanggung jawab, berarti secara otomatis kinerja beliau sebagai Ketua PGRI maupun secara kelembagaan Guru tidak mau dikontrol oleh Wartawan dan LSM sebagai kontrol sosial dan tidak mau dikontrol oleh masyarakat luas.
Dari statemen ini bisa jadi ada apa selama Teguh menjabat sebagai Ketua PGRI Kabupaten Banyuwangi??? Jangan-jangan selama Teguh menjabat sebagai Ketua PGRI Kabupaten Banyuwangi di duga banyak melakukan kesalahan dan pungli yang tidak ingin diketahui masyarakat banyak dengan adanya Wartawan dan LSM sebagai lembaga publikasi yang bertugas sebagai kontrol sosial.
*Berikut cuplikan rekaman pidato*,”… sementara ini saudara bahwa kita masih diusik dengan pihak – pihak yang tidak bertanggung jawab, apa dia mengatakan Lsm, apa dia mengatakan Wartawan atau pihak – pihak yang selalu mengganggu kita, maka PGRI dengan Ulang Tahun ini, kita mewacai semua yang berbau begitu – begitu itu harus kita tentang harus kita lawan ,maka saksinya pak Kapolsek harus melindungi bahwa guru harus mampu membawa pembelajaran yang baik “.
Hal tersebut diungkapkan, karena menurut Teguh banyak pihak Wartawan dan LSM yang tidak bertanggung jawab yang selalu mengusik dan mengganggu. Jelasnya ada yang mengatakan dirinya LSM dan ada yang mengatakan dirinya Wartawan.
Bahkan tak tanggung – tanggung Teguh mengibarkan bendera perang menghadapi LSM juga Wartawan, dan melalui moment HUT itu Teguh Ketua PGRI Banyuwangi menyerukan serta mengajak semua guru untuk melawan mereka yang yang disebutnya pihak tidak bertanggung jawab seperti yang disebut dalam pidatonya adalah LSM dan wartawan.
Sebagai klarifikasi atas pernyataan Teguh, diakhir acara beberapa wartawan menghampirinya dan mengkonfirmasi atas statemen yang dilontarkan dengan menuduh Wartawan dan LSM adalah tukang ricuh. Dalam konfirmasinya Teguh separo mengelak dan menghindari wartawan..
”Sebenarnya tidak ada masalah, saya hanya khawatir ada pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab memanfaatkan kondisi yang tidak nyaman, ” kilah Teguh.
Saat dikonfirmasi melalui selulernya Kamis, 30 November 2017, “Teguh menjelaskan apa yang dimaksud LSM dan Wartawan merupakan pihak yang tidak bertanggung jawab, mengusik dan mengganggu itu, dan ini harus disikapi,” tanggapnya
Hal senada disampaikan oleh Suparmin SH selaku Ketua LSM Somasi. Menurut tokoh LSM senior yang satu ini dan Wartawan adalah kontrol sosial yang dilindungi oleh peraturan perundang – undangan. LSM dan Wartawan tidak asal bertindak dan tidak mengada – ada dalam menyikapi suatu permasalahan. Kalau tidak ingin berurusan dengan LSM dan Wartawan perbaiki kinerjanya selaku Ketua PGRI Kabupaten Banyuwangi maupun kelembagaan Guru sesuai ketentuan yang berkaku, hentikan pungutan liar dan lain – lain yang membebani siswa.
” LSM dan Wartawan dalam tugasnya sebagai kontrol sosial dilindungi oleh peraturan perundang – undangan, LSM dan Wartawan dalam menyikapi permasalahan tidak mengada – ada, pasti berdasarkan informasi dan temuan data hasil investigasi di lapangan, Wartawan mengemban amanah undang – undang, kalau tidak ingin berurusan dengan LSM dan Wartawan ya perbaiki kinerjanya, kalau alergi sama LSM dan Wartawan ada apa dengannya. Kalau memang tidak bermasalah untuk apa alergi LSM dan Wartawan ,” sergahnya dengan nada sedikit geram karena LSM disebut – sebut.
Padahal selama ini masih banyak ditemukan pelanggaran atau pungli di sekolah-sekolah seperti berikut :
Sementara jenis Pungli di sekolah yang dilaporkan Satgas Pungli adalah sebagai berikut :
- Uang pendaftaran masuk sekolah
- Uang SSP / Komite
- Uang OSIS
- Uang Ekstrakurikuler
- Uang Ujian
- Uang Daftar Ulang
- Uang Study Tour
- Uang Les
- Uang Buku Ajar
- UAng Paguyupan
- Uang Wisuda
- Membawa kue / makanan syukuran
- Uang Infak
- Uang Foto Copy
- Uang Perpustakaan
- Uang Bangunan
- Uang LKS dan Buku Paket
- Bangunan Insidental
- Uang Foto
- Uang Biaya Perpisahan
- Sumbangan pergantian kepala sekolah
- Uang seragam
- Biaya pembuatan pagar/fisik dll
- Iuran untuk membeli kenang-kenangan
- Uang bimbingan belajar
- Uang try out
- Iuran pramuka
- Asuransi (walau nihil kecelakaan uang tidak dikembalikan)
- Uang kalender
- Uang partisipasi masyarakat untuk mutu pendidikan
- Uang koperasi (uang tidak dikembalikan)
- Uang PMI
- Uang dana kelas
- Uang denda ketika siswa tidak mengerjakan PR
- Uang UNAS
- Uang menulis Ijazah
- Uang formulir
- Uang jasa kebersihan
- Uang dana sosial
- Uang jasa menyebrangkan siswa
- Uang map ijazah
- Uang STTB legalisir
- Uang ke UPTD
- Uang administrasi
- Uang panitia
- Uang jasa guru mendaftarkan ke sekolah selanjutnya
- Uang listrik
- Uang komputer
- Uang Bapopsi
- Uang material
- Uang materai
- Uang kartu pelajar
- Uang tes IQ
- Uang tes kesehatan
- Uang buku TaTib
- Uang MOS
- Uang tarikan untuk GTT (Guru Tidak Tetap)
- Uang tahunan (kegunaan tidak jelas)
Komite Sekolah dijadikan kepanjangan tangan dari Kepala Sekolah untuk memungut atau melakukan pungli ke wali murid.
Sekolah dalam melakukan tugas dan fungsinya menyelenggarakan kegiatan pendidikan, pihak sekolah telah didukung dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah). Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat atau daerah (sekolah negeri) tidak diperbolehkan melakukan pungutan terhadap wali murid. Hal ini sebagaimana yang diatur dalam Undang- Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar.
Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan No 44 Tahun 2012 Tentang Pungutan Dan Sumbangan Biaya Pendidikan Pada Satuan Dasar menyatakan: Satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh Pemerintah, dan/atau pemerintah daerah dilarang memungut biaya satuan pendidikan.
Dalam Undang-Undang dan Peraturan Menteri tersebut diatas dijelaskan larangan dilakukannya pungutan jenis apapun di sekolah negeri saat lulus atau pun penerimaan siswa baru (PSB) mulai dari tingkat SD, SMP dan SLTA sederajat yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat ataupun daerah. Pemerintah menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan, terutama untuk pendidikan SD, SMP dan SMA atau SLTA sederajat. Aturan itu juga memuat ancaman sanksi bagi yang melanggar. Bagi yang melanggar mendapat sanksi disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan hukum pidana (penjara).
Dalam hukum pidana secara umum mengatur bagi pihak kepala sekolah yang bersangkutan dan kepala Dinas Pendidikan setempat yang mengetahui dan tetap melakukan pungutan terhadap wali murid maka dapat dianggap menyalahgunakan jabatan, dan atas tindakan tersebut melanggar Pasal 423 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Begitu pula jika dikaitkan dengan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang melakukan pungutan dapat diancam dengan hukuman paling singkat empat tahun dan denda paling banyak 1 miliar rupiah.
Lain halnya dengan sekolah yang diselengggarakan oleh masyarakat (swasta). Pungutan terhadap wali murid dapat dilakukan, selama hal tersebut dengan persetujuan komite sekolah akan tetapi pungutan/sumbangan yang diperoleh dari wali murid tersebut tidak diperbolehkan digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah atau lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik langsung maupun tidak langsung sebagaimana diatur dalam Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 44 Tahun 2012.
Selengkapnya bunyi Pasal 11 huruf c Peraturan Menteri pendidikan dan kebudayaan No 44 Tahun 2012 yakni: pungutan tidak boleh digunakan untuk kesejahteraan anggota komite sekolah/lembaga representasi pemangku kepentingan satuan pendidikan baik secara langsung atau tidak langsung.(Red)