Polisi Bekuk 3 Pengedar Dan Amankan 17.092 Butir Pil Obat Keras

Blitar, BeritaTKP.Com – Polisi berhasil menangkap pengedar obat keras, bahkan dalam kasus ini selain mengamankan tersangka berinesial LN polisi juga mengamankan barang bukti berupa 17. 092 butir obat keras.

Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga, ketika melihat seorang pemakai sedang dalam kondisi mabuk berat di Taman Kebonrojo, Kota Blitar Polisi yang menerima laporan lalu mendatangi pemakai tersebut. Dari hasil pemeriksaan, diketahui pemakai yang berinisial LN itu memperoleh pil koplo tersebut dari pengedar di wilayah Wlingi, Kabupaten Blitar.

Selain pemakai, LN ternyata juga mengedarkan barang haram itu di Kota Blitar.dan Dari hasil pengembangan penyelidikan pada LN, kami amankan pengedar DS (45) yang merupakan warga Wlingi, Kabupaten Blitar. Saat penggeledahan di rumah DS, polisi menemukan barang bukti berupa 2.480 butir pil Destro yang dikemas dalam kardus kecil dan klip.

Dan selanjutnya Penangkapan dua pengedar ini, berujung pada penangkapan terhadap SH (28) yang masih bertetangga dengan DS, Petugas pun langsung melakukan penangkapan terhadap SH dan menemukan barang bukti berupa 13.700 butir pil destro yang disimpan dirumahnya.

Sementara itu menurut pengakuan SH ia mendapat kiriman obat keras berbahaya itu dari Madiun. Pil dengan merk dagang Destro ini biasa digunakan sebagai obat batuk, namun Pil ini sebenarnya obat batuk, tapi kalau dikonsumsi over dosis akan membuat fly.

Dan kini atas pebrbuatanya tersangka pengedar obat keras ini dijerat dengan pasal 196 sebagaimana dimaksud pasal 98 ayat 2 dan 3 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan. Ancamannya hukuman penjara paling lama sepuluh tahun dan denda paling banyak Rp 1 miliar. @frins