Jakarta, BeritaTKP.Com – Barang bukti uang dari pengungkapan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari kasus narkotika disita jadi aset negara atau pemerintah.
Salah satunya adalah barang bukti uang senilai Rp 6,4 Triliun dari kasus narkotika jaringan Togiman, Haryanto Candra dan kawan- kawan yang dicurigai dari tindak pidana pencucian uang.
Kabag Humas Badan Narkotika Nasional (BNN) Kombes Sulistriandriatmoko menjelaskan bahwa sesuai dengan persetujuan pemerintah, barang bukti TPPU yang bersumber dari kasus narkotika disita jadi aset negara atau pemerintah.
“Sepersetujuan Pemerintah c.q. Menteri Keuangan. Uang tersebut tetap menjadi asset negara/pemerintah, penggunaannya tergantung kebijakan pemerintah,” kata Sulis dalam keteranganya, Rabu (28/2/2018).
BNN, PPATK, OJK dan Bank Indonesia pun dikabarkan akan memberikan keterangan terkait Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebesar ±Rp 6,4 Triliun yang bersumber dari kasus narkotika jaringan Togiman, Haryanto Candra tersebut. @wahyu