
Kapolri akan sapu bersih preman serta perampok berkedok Debt Collector yang membuat resah masyarakat, adanya teror dari Debt Collector dijalan yang mengambil unit motor atau Mobil konsumen yang terlambat membayar angsuran kredit, dengan alasan apapun, itu tidak bisa dibenarkan, itulah yang di infokan oleh Kapolri.
”Apapun itu alasannya kalau meresahkan Masyarakat wajib di tindak lanjuti oleh kepolisian, dan itu sebagian dari Terror pada masyarakat. Kami ingin rakyat Indonesia tenang, kondusif, Aman menjelang Pilgub dan Pilpres 2019 ini. Kita akan rangkul masyarakat, karena rakyat bagian dari kami,” kata Kapolri lagi.
Sebab, lanjut Kapolri, sekarang UU tersebut telah diatur oleh Fidusia dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 130/PMK 010/2012 serta Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2011.
Yunit motor dan mobil harus mengikuti pendaftaran Fidusia yang mewajibkan leasing mendaftarkan jaminan fidusia paling lambat 30 hari sejak perjanjian kredit ditandatangani oleh kedua belah pihak. Sementara pihak Leasing yang tidak mendaftarkan jaminan tersebut terancam akan dibekukan usahanya.Fidusia umumnya dimasukkan dalam perjanjian kredit kendaraan. Sebagai debitur membayar biaya jaminan fidusia tersebut. Tujuannya adalah kendaraan yang dikredit bebas dari penarikan dari Debt Collector.
Di tempat terpisah, Hotman Paris Hutapea pengacara kondang Indonesia juga berpesan kepada Kapolri agar menangkap Preman dan Perampok yang berkedok debt collector tersebut. Karena mereka menjadi Perampok yang sudah meresahkan masyarakat.
Polri segera tangkap semua preman dan Debt Collector di jalanan, Serta harus menindak tegas terhadap pengambil unit yang berada di leasing. Karena mereka telah mengancam dan meneror, bahkan sangat meresahkan masyarakat.” kata Hotman (Red)