Pasuruan, BeritaTKP.com – Polres Pasuruan Kota telah memusnahkan sebanyak 13 ribu botol miras yang didapatkan dari ungkap kasus selama tahun 2021. Tak hanya itu, barang bukti lainnya seperti 100 knalpot brong dan narkoba juga ikut dimusnahkan.
Pemusnahan tersebut dilakukan di halaman GOR Untung Suropati, Jalan Sultan Agung, Pasuruan. Belasan ribu botol miras berbagai jenis dilindas dengan alat berat. Sedangkan knalpot brong dipotong dengan alat gerindra.
Beberapa pemilik motor knalpot brong juga dihadirkan dalam pemusnahan ini. Mereka dihukum memotong sendiri knalpot tak sesuai standar miliknya.
“Hari ini bersamaan dengan gelar pasukan operasi Lilin Semeru kami memusnahkan miras, narkoba, dan knalpot tak standar sebagai wujud komitmen menjaga kamtibmas jelang Natal dan tahun baru,” jelas Kapolres Pasuruan Kota, AKBP Raden Muhammad Jauhari, Kamis (23/12).
Rincian barang bukti yang dimusnahkan adalah 13 ribu botol miras, beberapa gram sabu, 6000 pil sediaan farmasi, dan 100 knalpot brong.
“Untuk kendaraan yang memakai knalpot brong kami tilang. Pemilik bisa mengambil dengan menunjukkan surat-surat kendaraan dan membawa knalpot standar,” papar Jauhari.
Pihaknya juga akan tetap menggelar berbagai operasi miras, penyalahgunaan narkoba, dan razia knalpot brong. Wilayah utara kota menjadi fokus perhatian dalam operasi.
“Fokus kita di wilayah pelabuhan karena tempat berkumpul berbagai warga, kita fokus di pelabuhan,” imbuh Jauhari.
(k/red)