Surabaya, BeritaTKP.com – Unit Reskrim Polsek Semampir berhasil mengamankan seorang laki-laki berinisial FBS aliass Jarwo Berau (21) warga asal Banyu Urip Kidul Sawahan, Surabaya.

Laki-laki itu diamankan pada Sabtu (5/3) lalu sekitar jam 19.30 WIB lantaran kedapatan menjadi kurir narkoba.

Kapolsek Semampir Kompol Ari Bayu Aji bersama Unit Reskrim menjelaskan kepada media bahwa, Pada hari Sabtu tanggal 05 Maret 2022 sekira pukul 16.00 WIB Unit Reskrim Polsek Semampir telah mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa  di jalan Banyu Urip Kidul (tepatnya di gang) sering jadikan dan dilewati oleh kurir atau penguna Narkoba yang baru saja pulang untuk mengambil barang. Karena seringnya digunakan sebagai tempat transaksi narkoba masyarakat setempat pun merasa resah.

“Usai mendapatkan informasi dari masyarakat selanjutnya Unit Reskrim Polsek Semampir langsung melakukan pendalaman laporan dan juga penyilidikan guna mengetahui ciri-ciri pelaku,” ujarnya.

“Setelah melakukan penyilidikan akhirnya Unit Reskrim Polsek Semampir berhasil menangkap seorang laki-laki pengendara Honda Vario yang telah dicurigai sejak awal. Saat dilakukan penggeledahan benar saja ditemukan satu poket sabu didalam saku jaket sweater yang ia kenakan,” sambungnya.

“Dari pengakuan tersangka ia mengaku hanya sebagai kurir yang mengantarkan pesanan dari seseorang bernama Aris (DPO) selanjutnya tersangka mengambil pesanan (sabu) dirumah rekannya yang bernama Satria yang berada di Jl Banyu Urip Lor dengan cara membeli dengan seharga Rp. 200.000 dan selajutnya akan dijual kembali oleh tersangkap kepada Aris dengan seharga Rp. 250.000,” jelasnya.

Dari tangan tersangka polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 klip plastik berisi sabu yang dililitkan dengan tali pita warna kuning emas dengan bruto 0,62 gram, 1 buah jaket sweater warna abu-abu, uang tunai sebesar Rp. 50.000.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Semampir guna penyidikan dan pengembangan lebih lanjut. Pelaku disangkakan dengan Pasal 114 ayat (1) dan UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. (RED)