JAKARTA, BeritaTKP.com – Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan bahwa memang benar jika pihaknya telah mengirimkn surat panggilan kedua kepada mentro trading Binomo, Fakar Suhartini Pramata terkait perekrutan affiliator Binomo.

Awalnya, Fakar dijadwalkan untuk diperiksa pada Senin kemarin namun ia tidak hadir memenuhi panggilan tersebut.

“Iya, awalnya yang bersangkutan dipanggil senin kemarin tapi tidak hadir dan kami telah melayangkan surat panggilan kedua pada Senin tanggal 28 Maret 2022 kepada saudara FSP alias Fakarich,” ujarnya, Selasa (29/3/2022).

Lebih lanjut Gatot menegaskan pihaknya akan melakukan upaya jemput paksa jika Fakarich tidak memenuhi panggilan kedua dari penyidik.

“Nanti jika tidak ada (red: mangkir) di panggilan ketiga. Pasti kita membawa, kita akan bawa yang bersangkutan secara paksa untuk diperiksa oleh penyidik,” ucapnya.

Sebagaimana diketahui, Indra Kenz telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mabes Polri terkait kasus dugaan penipuan investasi platform Binomo hingga pencucian uang.

Dalam kasus ini, Indra Kenz dijerat Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Pasal 3, 5, 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Pasal 378 KUHP (tentang Penipuan) dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. (RED)