Jakarta, BeritaTKP.com – Otak dari kebakaran yang menghanguskan 24 kios kuliner dan 180 souvenir di Lenggang Jakarta, Monas, berhasil ditangkap. Pelaku berinisial WST (29).

Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan dari hasil pemeriksaan saksi dan olah tempat kejadian perkara (TKP).

“Kebakaran itu terjadi dari kios Dasril Lubis yang mengakibatkan api merembet ke kios lainnya,” ujar Wakapolres Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Setyo Koes Heriyanto, di Polres Metro Jakarta Pusat, Senin, 4 April 2022.

Setyo mengatakan ada delapan saksi yang diperiksa dalam kasus ini. Di antaranya, koordinator Lenggang Jakarta, petugas keamanan dalam (pamdal) Monas, dan pemilik kios.

“Setelah kita menganalisis dan mencocokkan dengan alat bukti, baru kita tetapkan tersangka WST,” terang dia.

Polisi masih mendalami motif dari tindakan pelaku. Dugaan awal, pelaku merasa cemburu.

Sementara itu, polisi sudah menyita sejumlah barang bukti terkait kasus ini. Yakni, satu korek gas, tas punggung, kaos warna coklat, abu bekas pembakaran gorden, kamera CCTV, dan handphone.

WST dijerat dengan Pasal 187 KUHP dengan sengaja menimbulkan kebakaran. Ancaman hukumanya 12 tahun kurungan penjara. (RED)