Jombang, BeritaTKP.com – Majelis hakim PN (Pengadilan Negeri) menjatuhkan vonis lima tahun penjara kepada Tubagus Muhammad Joddy, sopir Vanessa Angel, Senin (11/4/2022). Tubagus Joddy terbukti secara sah melakukan tindakan pidana sebagaimana yang diatur dalam pasal 310 ayat 4 dan 2 UU RI nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan. Yakni kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia dan terluka.
Vonis tersebut lebih rendah dibanding tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum). Karena pada sidang sebelumnya, JPU menuntut terdakwa tujuh tahun penjara. Vonis tersebut dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan.
Mendengar vonis tersebut, Tubagus Joddy mengiyakan. Namun dirinya menyatakan masih pikir-pikir atas vonis tersebut. Demikian juga tim penasihat hukum terdakwa, Eko Wahyudi, menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga diungkapkan oleh JPU Adi Prasetyo.
Ketua Majelis Hakim Bambang Setyawan membacakan dari awal sampai akhir. Termasuk tentang sejumlah keterangan para saksi. Juga fakta-fakta dalam persidangan. Hakim ketua kemudian membeberkan hal yang memberatkan terdakwa. Di antaranya terdakwa menyebabkan seorang balita menjadi yatim piatu.
Sedangkan yang meringankan terdakwa adalah terdakwa mengakui semua perbuatannya, lalu terdakwa belum pernah berurusan dengan hukum, serta keluarga almarhum telah memaafkan terdakwa. Kasus ini, kata Bambang, menjadi pelajaran bersama tentang bahayanya mengemudikan ponsel sembari mengemudikan mobil.
“Selain vonis 5 tahun penjara juga denda Rp 10 juta. Jika denda tidak dibayar maka diganti tambahan pidana kurungan selama dua bulan. Serta menjatuhkan pidana tambahan berupa pencabutan SIM A atas nama Tibagus Joddy selama dua tahun. Menetapkan terdakwa tetap ditahan,” pungkas Bambang.
Sidang dengan agenda tuntutan itu digelar secara online. Majlis hakim, JPU, serta kuasa hukum terdakwa mengikuti persidangan di ruang Kusuma Atmaja PN Jombang. Sedangkan Tubagus Muhammad Joddy mengikuti sidang dari Lapas Jombang.
Artis Vanessa Angel dan suaminya Febri Andriansyah alias Bibi meninggal dalam kecelakaan tunggal di Tol Jombang KM 672+300, tepatnya Desa Pucangsimo, Kecamatan BandarKedungmulyo, Kamis (4/11/2021) siang. Mobil Pajero nopol B 1264 BJU yang ditumpanginya menabrak beton pembatas jalan tol di sebelah kiri.
Sementara itu, Tubagus Muhammad Joddy Pramas Setya (24) dan anaknya Gala Sky (1,7) dan asisten rumah tangganya Siska Lorensa (21) mengalami luka dan selamat. [ndaa/red]