Jombang, BeritaTKP.com – Pasutri di Jombang ini merekrut 3 remaja untuk membuat komplotan perampas motor. Komplotan ini menggunakan modus masalah di jalan untuk melancarkan aksinya.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengatakan komplotan perampas sepeda motor ini diotaki Angga Dwi Saputro (20) dan istrinya, Nena Fernanda (19), warga Kabuh, Jombang.
Pasutri ini merekrut 3 remaja berusia di bawah umur. Yaitu ABY (14), FRA (15) dan BM (15). Mereka tinggal di satu desa yang sama di Kabuh, Jombang.
“Otaknya suami istri tersebut. Mereka beraksi bersama, satu komplotan,” kata Giadi saat jumpa pers di Mapolres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Senin (18/4/2022).
Giadi menjelaskan komplotan perampas sepeda motor ini terakhir kali beraksi pada 28 Maret 2022 sekitar pukul 21.30 WIB. AK (17), warga Tembelang, Jombang menjadi korbannya.
Saat itu, AK dalam perjalanan pulang dari Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang. Ia seorang diri mengendarai sepeda motor Honda Vario nopol S 5799 NAY. Sampai di Desa Kedunglosari, Tembelang, korban dipepet dan dihentikan pasangan Angga dan Nena.
“Modusnya, pelaku memepet korban, menghentikan korban kemudian menyampaikan seolah-olah mereka punya masalah, seperti menyerempet, atau bleyer-bleyer,” terangnya.
Selanjutnya, Angga dan Nena memaksa korban untuk meminta maaf dan bertanggungjawab. Agar sasarannya tidak kabur, Angga membonceng korban menggunakan sepeda motor korban.
Sampai di jalan sepi di Dusun Petengan, Desa Tambakrejo, Kecamatan Jombang, tersangka menghentikan laju sepeda motornya. Sejurus kemudian, tersangka ABY, FRA dan BM datang untuk merampas sepeda motor korban. Komplotan ini meninggalkan korban di jalan sepi tersebut.
“Korban dibawa ke suatu tempat untuk meminta maaf. Itu hanya pengalihan yang dilakukan tersangka untuk mengambil motor korban,” ungkap Giadi.
Usut punya usut, lanjut Giadi, komplotan perampas sepeda motor ini sudah beraksi di 6 lokasi berbeda di Jombang sejak awal 2022. Yakni 3 TKP di Kecamatan Jombang, serta masing-masing 1 TKP di Kecamatan Peterongan, Megaluh dan Tembelang.
“Mereke membawa senjata tajam untuk berjaga-jaga dan mengancam korban,” jelasnya.
Selain meringkus kelima tersangka, polisi juga menyita barang bukti hasil kejahatan. Yaitu berupa 9 sepeda motor dan sejumlah onderdil sepeda motor. Komplotan ini menjual sepeda motor rampasan secara utuh maupun dalam bentuk onderdil.
“Kami kenakan pasal 365 dan atau pasal 363 KUHP, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandas Giadi.[ndaa/red]