NABIRE, BeritaTKP.com – Enam penimbun Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar dengan modus modifikasi truk di Kabupaten Nabire, Papua, berhasil dibongkar polisi. Mereka diamankan saat mengantre BBM di SPBU Bumiwonorejo, Nabire.
“Mereka melakukan aksi curang dengan memodifikasi truknya agar bisa menampung bahan bakar solar lebih banyak dengan tambahan tangki duduk berkapasitas antara 100-200 liter,” kata Kabid Humas Polda Papua Kompol Ahmad Musthofa Kamal.
Dia menjelaskan penangkapan tersebut berawal saat Satuan Lalu Lintas Polres Nabire menerima laporan dari masyarakat. Di mana terdapat 6 truk yang dicurigai sebagai penimbun BBM jenis solar sedang mengantre di SPBU Bumiwonorejo.
Sebelum keenam truck tersebut pergi mengantre ke SPBU Bumiwonorejo, lanjut Kamal, terdapat satu truk penimbun yang sempat mengisi solar di SPBU Wadio dan berhasil mendapatkan 100 liter solar. Kemudian truk tersebut diparkir di SPBU Wadio dan pengemudi berganti truk menuju SPBU Bumiwonorejo.
“Tangki duduk atau penampung tersebut terpisah dengan tangki bahan bakar kendaraan sehingga masing-masing truk dapat menimbun bahan bakar solar tersebut dengan jumlah yang banyak,” jelasnya.
Adapun inisial pengemudi yang diamankan yaitu G (pengemudi 2 truk), IA, JK, SY, AA, SE dan juga barang bukti tujuh truk serta bahan bakar solar sebanyak 100 liter.
“Keenam pengemudi tersebut dijerat dengan UU Nomor 22 Tahun 2009 pasal 285 ayat 2 tentang pengendara kendaraan bermotor yang tidak mematuhi persyaratan teknis dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp. 500 juta,” tandas Kamal. (RED)