Bondowoso, BeritaTKP.com – Terjadi kejahatan asusila di Kabupaten Bondowoso. Seorang pria berusia 42 tahun tega menyetubuhi anaknya sendiri demi memuaskan hawa nafsunya. Pria tersebut berinisial S warga Kecamatan Botolinggo, Bondowoso. Tersangka lebih satu kali mencabuli korban sejak 2021 lalu. Padahal, anaknya yang berinisial RA tersebut masih berumur 16 tahun.
Kapolres Bondowoso, AKBP Wimboko menjelaskan, perbuatan tersangka diketahui setelah keluarga berani melaporkan ke polres. Setelah mengumpulkan keterangan dan bukti, polisi langsung menangkap pelaku akhir April kemarin di rumahnya. “Semula korban enggan melaporkan karena takut dan malu. (Dianggap) itu aib,” terang Kapolres, Selasa (10/5/2022) kemarin.
Menurut Wimboko, berdasarkan pengakuan, tersangka melakukan perbuatan bejat tersebut selama tiga bulan berturut-turut. Mulai Februari, Maret, hingga April 2021 lalu. “Pelaku menyetubuhi anaknya pada saat keluarga tertidur lelap sekitar pukul 01.00 dini hari,” jelasnya.
Bahkan, dia mengungkapkan, salah satu perbuatan tersangka juga dilakukan saat siang hari sekitar pukul 13.00, ketika keluarga tak ada di rumah.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bondowoso AKP Agus Purnomo menambahkan, bersama tersangka pihaknya juga mengamankan barang bukti dua daster yang dikenakan korban, serta pakaian dalam korban. “Korban juga sudah kami lakukan tes visum,” terangnya.
Akibat kejahatan itu, tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (Din/RED)