Sulawesi Selatan, BeritaTKP.com – Anggota dari Diretorat Reserse Narkoba kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menggagalkan kasus penyelundupan narkoba jenis sabu seberat 1,9 kg. Dalam kasus ini polisi berhasil menangkap dua orang tersangka yakni AKD (39) dan HSL (46).

Direktur Reserse Narkoba Polda Sulsel, Komisaris Besar Dodi Rahmawan mengaku pengungkapan penyelundupan narkoba seberat 1,9 kg terjadi di Poros Sengkang-Parepare pada Rabu (11/5) dini hari. Dodi mengungkapkan barang haram disembunyikan di dalam bungkusan teh China dan puluhan saset.

“Kami mendapati satu bungkus besar diduga narkotika jenis sabu menggunakan kemasan teh China dengan berat bruto 1.000 gram. Selain itu, ada 22 bungkus ukuran saset sedang yang juga diduga berisi sabu dengan berat bruto 980 gram,” kata Dodi, Kamis (12/5) sore.

Dodi menjelaskan kronologi penangkapan saat personelnya melintas di Jalan Poros Sengkang-Parepare Kelurahan Pakanna’, Kecamatan Tanasitolo, Kabupaten Sengkang dan menemukan kedua pelaku. Berdasarkan pemeriksaan sementara, kata Dodi, barang dari Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

“Barang dikirim dari Kaltim menggunakan transportasi laut. Barang dibawa seorang kurir,” tutur dia.

Dodi menegaskan pihaknya masih melakukan pengembangan untuk mengejar jaringan narkoba tersebut. Barang bukti sabu seberat 1,9 kg tersebut kini dikirim ke Laboratorium Forensik (Labfor) untuk diperiksa.

“Pasal yang disangkakan terhadap keduanya Pasal 114 Ayat (2) Sub Pasal 112 Ayat (2) UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Hukuman maksimal 14 tahun penjara,” ucapnya. (RED)