Medan, BeritaTKP.com – Seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) sekaligus kepala lingkung di Kelurahan Petisah Hulu, Kecamatan Medan Baru, Medan, Sumatera Utara, berinisial AIS ditangkap polisi lantaran menjadi bandar narkoba.

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Valentino Alfa Tatareda, menjelaskan penangkapan terhadap oknum kepala lingkungan itu berawal dari laporan masyarakat.

“Berbekal informasi ini tim melakukan penyelidikan. Akhirnya setelah dua bulan melakukan penyelidikan, tim mendapat informasi tersangka sedang membawa narkoba untuk diedarkan,” katanya, Jumat (13/5).

Valentino melanjutkan, bandar narkoba itu ditangkap pada 11 April 2022. Dia ditangkap di depan Universitas Darma Agung tepatnya di Jalan Sailendra, Kota Medan, bersama barang bukti sabu seberat 4,5 gram.

“Hasil penyelidikan kami, ibu ini memang sudah rutin melakukan (jual narkoba). Biasanya pelaku menyetok 25 gram. Diduga pembeli dari luar (kelurahan). Pelaku menjual Rp400 ribu per gram,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, oknum kepala lingkungan itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sementara itu, Wakil Wali Kota Medan, Aulia Rachman, menyatakan perbuatan oknum kepala lingkungan itu telah mencoreng nama baik pemerintah setempat.

“Pemkot Medan berkomitmen memberantas peredaran narkoba. Selain itu Pemkot akan mendesain titik-titik rawan narkoba untuk dijadikan taman literasi nantinya,” tandasnya. (RED)