Awas! Pelanggar Parkir di Kota Pasuruan Kini Bisa Kena Pidana Ringan

Pasuruan, BeritaTKP.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Pasuruan telah menetapkan kebijakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) terhadap pelanggaran parkir. Wali Kota Pasuruan Saifullah Yusuf membeberkan, pelanggaran tersebut berupa seperti parkir di tempat penyeberangan pejalan kaki, jalur khusus pejalan kaki atau trotoar, jalur khusus sepeda, parkir di ruas jalan dengan tingkat kemacetan tinggi, hingga parkir di tempat yang dapat menutupi rambu lalu lintas.

Pria yang disapa akrab dengan panggilan Gus Ipul tersebut juga menyinggung parkir di fasilitas khusus untuk penyandang disabilitas. Terlebih fasilitas khusus itu memang harus dipenuhi pemerintah untuk memudahkan aksesibilitas penyandang disabilitas. ”Jadi, memang dapat kehormatan dari pemerintah. Kalau di luar negeri, ketika ada gambar kursi roda, tidak ada yang berani mendekat. Kalau di sini tidak. Malah buat rebutan,” ujarnya.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Pasuruan Andriyanto menambahkan, masih banyaknya pelanggar parkir akan segera ditindaklanjuti. Dalam waktu dekat, pemerintah akan mendorong terciptanya tertib hukum.

Ada sejumlah dasar hukum yang dipakai terkait penindakan. Meliputi, Perda Nomor 5/2003; Perda Nomor 2/2013; Perda Nomor 2/2015; Perda Nomor 62/2022, dan Perwali Nomor 23/2023.

Andriyanto mengatakan, penindakan dan penertiban parkir ini masih dalam tahap sosalisasi. “Saat ini penindakan dan penertiban parkir di tepi jalan umum masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Ia memastikan kebijakan itu akan segera ditetapkan dalam waktu dekat. Namun, masih perlu dilakukan finalisasi ketentuan yang akan diterapkan. Terutama dengan beberapa instansi yang akan dilibatkan dalam penindakan. Meliputi kepolisian, kejaksaan, dan Satuan Polisi Pamong Praja. “Masih proses sedang difinalisasikan,” ujarnya.

Andri mengatakan, ancaman pidana ringan bagi pelanggar bisa berupa denda maksimal Rp 5 juta atau pidana kurungan paling lama tiga bulan. “Kemungkinan setelah tahapan sosialisasi ini akan segera diterapkan sekitar November mendatang,” katanya. (Din/RED)