
Polewali Mandar, BeritaTKP.com – Firman (22) tahun yang berprofesi sebagai tukang bakso keliling dilaporkan ke pihak kepolisian usai mencabuli bocah penderita tunarungu di Kabupaten Polewali Mandar (Polman), Sulawesi Barat (Sulbar).
Pelaku mencabuli korban yang berusia 7 tahun saat duduk sendiri di depan toilet umum.
“Awalnya ini pelaku buang air kecil di toilet umum, muncul niat jahat melakukan asusila setelah melihat korban duduk di luar toilet,” kata KBO Sat Reskrim Polres Polman Ipda Iwan Rusmana kepada wartawan, Senin (18/9/2023).
Pencabulan itu dilakukan pelaku di toilet umum wilayah Kecamatan Polewali, Senin (12/9) sekira pukul 12.00 Wita. Pelaku saat itu memaksa mencabuli korban.
“Korban ditarik di sekitar toilet lalu dicabuli,” ujarnya.
Aksi bejat pelaku kemudian terungkap setelah korban menangis histeris. Warga sekitar yang mendengar tangisan korban langsung menghampiri korban hingga akhirnya pelaku diamankan warga.
“Korban yang tunarungu seketika itu juga histeris menangis, sehingga didengar oleh masyarakat di sekitar lokasi kejadian. Seketika itu pelaku diamankan warga,” jelas Iwan.
Lebih lanjut Iwan mengungkapkan, pelaku merupakan penjual bakso yang berasal dari Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). Sejak beberapa hari terakhir, pelaku tinggal dan berjualan bakso di pasar malam sekitar lokasi kejadian.
“Yang dari Maros ini (pelaku), kan dia datang di lokasi pasar malam, aktivitas sehari-harinya menjual bakso menginap di situ di tenda,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat pasal 82 perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Pelaku diancam 15 tahun penjara
“Ancaman hukumannya 15 tahun penjara,” pungkas Iwan. (red)