Nganjuk, Berita TKP – Sebuah jembatan yang berlokasi di Jalan Puntodewo Rt 09/ Rw 05 Desa Gebangkerep , Kec. Baron menurut publik dikatakan murni masih memakai fondasi beton lama ( batu bata ) yang ditafsir itu produk Bangunan Jaman Koloni Penjajah .
Masyarakat baru kali ini melihat sebuah pekerjaan proyek tidak selesai pada jangka waktunya lalu memasang lagi benner ( papan nama ) yang tumpuk , dimana pada kontrak yang lama dimulai tanggal 24 Juli 2023 dan selesai tanggal 27 Oktober 2023 lalu pada tanggal 28 Oktober 2023 disusul pemasangan Banner yang baru dalam kontraknya tertanggal 2 Agustus 2023 dan berakhir 9 November 2023 . Dilihat dari sini bawasanya kontrak lama belum usai sudah ditumpangi dengan kontrak selanjutnya . Ini yang menjadi pertanyaan , sebab jika boleh dikata bahwa ada dugaan siasat menipu kepada publik karena Consultan Perencananya sudah berbeda pula .
Pandangan serta kacamata masyarakat bahwa proyek tersebut tak profesional dalam menangani pekerjaan jembatan Gebangkerep ini , apalagi pengerjaan yang dapat digolongkan dalam kategori kelas renofasi , kenapa ? karena pengerjaannya bukan mulai dari nol . Yang artinya bahwa pembangunan jembatan itu hanya melapisi beton lama yang sudah ada sebagai kaki jembatan , maka dari hal tersebut sebenarnya tidak harus memakan jangka waktu yang amat lama apabila dilaksanakan dengan baik dan konsekwen . Dari hal itulah menunjukkan jika dalam pengerjaannya tanpa diawasi dengan teratur ” asal begitu dikerjakan ” .
Sesuai informasi yang dikemas Berita TKP dilapangan pada beberapa hari yang lalu , dengan dipasangnya papan nama yang baru disinyalir ada kerjasama antara Dinas , Kontraktor dan Consultan Perencana yang indikasinya untuk : 1) . Mensiasati denda per hari dalam nilai kontrak yaitu Rp. 780.692.000; dibagi 1000 = Rp. 780.000 ; dalam Deat Line berakhir tanggal 27 Oktober 2023 sedang penambahan pada banner selesai tanggal 9 November 2023 terhitung ada 13 hari denda yang harus dibayar , yakni Rp. 780.000; x 13 hari = Rp. 10.140.000 ; namun besarnya denda senilai Rp.10.140.000 ; itu hanya disiasati dengan sesobek banner yang seharga sekitar Rp. 50 .000 ; an .
2) . Konsultan Pengawas awal CV. Abyakta Consultant diganti yang baru adalah CV. Progres Consultant hanya mengawasi selama 13 hari . Banner I ( lama ) mulai tanggal 24 Juli 2023 selesai tanggal 27 Oktober 2023 .Untuk Banner ke II ( baru ) mulai sesuai SPMK tanggal 2 Agustus 2023 sampai usai tanggal 9 November 2023 dengan nilai kontrak yaitu Rp 780.692.000 ; .
Dengan adanya kemoloran kontrak contohnya jembatan Gebangkerep ini , maka dapat dikatakan bahwa Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk melalui team team ahlinya tidak dapat bekerja dengan baik dalam mempridiksi sebuah proyek yang dapat dirampungkan tepat waktu . Maka dengan demikian ini tak luput bila publik terus mengkritisi pembangunannya jembatan Gebangkerep .
Kepala Dinas PUPR Kab. Nganjuk Gunawan Widagdo. M.Si pada Senin , 30 Oktober 2023 pulul 10’00 WIB dihubungi hendak konfirmasi melalui nomer WatsApp nya tidak terangkat himgga sampai pukul 10’26 WIB tidak ada jawaban apapun . ( tut )