DIANGGAP GAGAL PERENCANAAN JEMBATAN GEBANGKEREP JADI BAHASAN PUBLIK

Nganjuk, Berita TKP – Sebuah jembatan yang berlokasi di Jalan Puntodewo Rt 09/ Rw 05 Desa Gebangkerep , Kec. Baron menurut publik dikatakan murni masih  memakai fondasi beton lama ( batu bata ) yang ditafsir itu produk Bangunan Jaman Koloni Penjajah .

Masyarakat baru kali ini melihat sebuah pekerjaan proyek tidak selesai pada jangka waktunya  lalu memasang lagi  benner ( papan nama )  yang tumpuk , dimana pada kontrak yang lama dimulai tanggal 24 Juli 2023 dan selesai tanggal 27 Oktober 2023 lalu pada tanggal 28 Oktober 2023 disusul pemasangan Banner yang baru dalam kontraknya tertanggal 2 Agustus 2023 dan berakhir 9 November 2023 . Dilihat dari sini bawasanya kontrak lama belum usai sudah ditumpangi dengan kontrak selanjutnya . Ini yang menjadi pertanyaan , sebab jika boleh dikata bahwa ada dugaan siasat menipu kepada publik karena Consultan Perencananya sudah berbeda pula .

Pandangan serta kacamata masyarakat bahwa proyek tersebut tak profesional dalam menangani pekerjaan jembatan Gebangkerep ini , apalagi pengerjaan yang dapat digolongkan dalam kategori kelas renofasi , kenapa ? karena pengerjaannya bukan mulai dari nol . Yang artinya bahwa pembangunan jembatan itu hanya melapisi beton lama yang sudah ada sebagai kaki jembatan ,  maka dari hal tersebut sebenarnya tidak harus memakan jangka waktu yang amat lama apabila dilaksanakan dengan baik dan  konsekwen . Dari hal itulah   menunjukkan jika dalam pengerjaannya tanpa diawasi dengan teratur  ” asal begitu dikerjakan ” .

Sesuai informasi yang dikemas Berita TKP dilapangan pada beberapa hari yang lalu , dengan dipasangnya papan nama yang baru disinyalir ada kerjasama antara Dinas , Kontraktor dan Consultan Perencana yang indikasinya untuk :  1) . Mensiasati denda per hari dalam nilai kontrak yaitu Rp. 780.692.000;  dibagi 1000  = Rp. 780.000 ;  dalam Deat Line berakhir tanggal 27 Oktober 2023 sedang penambahan pada banner selesai tanggal 9 November 2023 terhitung ada 13 hari denda yang harus dibayar , yakni Rp. 780.000;  x 13 hari = Rp. 10.140.000 ; namun besarnya denda senilai Rp.10.140.000 ; itu hanya disiasati dengan sesobek banner yang seharga sekitar Rp. 50 .000 ; an .

2) . Konsultan Pengawas awal  CV. Abyakta Consultant diganti yang baru adalah CV. Progres Consultant hanya mengawasi selama 13 hari . Banner I ( lama ) mulai tanggal 24 Juli 2023 selesai tanggal 27 Oktober 2023 .Untuk Banner ke II ( baru ) mulai sesuai SPMK tanggal 2 Agustus 2023 sampai usai tanggal 9 November 2023 dengan nilai kontrak yaitu Rp 780.692.000 ; .

Dengan adanya kemoloran kontrak contohnya jembatan Gebangkerep ini , maka dapat dikatakan bahwa Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk melalui team team ahlinya tidak dapat bekerja dengan baik dalam mempridiksi sebuah proyek yang dapat dirampungkan  tepat waktu . Maka dengan demikian ini tak luput bila publik terus mengkritisi pembangunannya jembatan Gebangkerep .

Kepala Dinas PUPR Kab. Nganjuk Gunawan Widagdo. M.Si pada Senin , 30 Oktober 2023 pulul 10’00 WIB dihubungi hendak konfirmasi melalui nomer WatsApp nya tidak terangkat himgga sampai pukul 10’26 WIB tidak ada jawaban apapun . ( tut )