Sidoarjo, BeritaTKP.com – Maraknya peredaran rokok ilegal atau tanpa dilengkapi dengan pita cukai masih terjadi di Pasar Sepanjang, Sidoarjo. Hal ini menunjukkan lemahnya sistem penegakan hukum yang ada diwilayah hukum Polresta Sidoarjo.
Masih banyak pedagang rokok ilegal yang menjajakan dagangannya secara terang-terangan meskipun tidak senekat dulu. Dagangan tersebut dipajang secara lesehan oleh para pedagang namun sayangnya para pedagang tidak sebebas dulu saat berdagang.
Berdasarkan hasil konfirmasi pada salah satu pedagang ia mengatakan bahwa memang benar jika para pedagang masih berjualan seperti biasa hanya saja waktunya yang lebih terbatas dari sebelumnya.
“Iya memang benar mas kalo masih buka cuma kita hanya melayani pelanggan saja sama pesanan aja selain itu bukanya hanya eceran tidak seperti dulu yang sampai pack-packan. Kita juga bukanya dari sebelum subuh sampai jam 7 pagi saja gak berani lama-lama,” ujar Memet.
Saat ditanya darimana para pedagang mendapatkan rokok-rokok ilegal tersebut Memet menjelaskan bahwa rokok itu berasal dari sales-sales yang menawarkan produknya dan tidak cuma satu merek tetapi ada ribuan merek yang ditawarkan oleh sales-sales tersebut.
“Kalo rokoknya dapat dari sales yang datang nawari ke para pedagang terus juga gak Cuma satu dua sales yang kesini banyak mas dari berbagai daerah di Jawa Timur seperti Madura, Tanggulangin, Pasuruan. Kalo untuk mereknya banyak mas ada ribuan merek yang ditawarin sama salesnya pokoknya kalo salah satu merek udah habis salesnya datang lagi untuk menawari,” sambungnya.
Memet juga menjelaskan bahwa rokok-rokok tanpa cukai yang ditawarkan oleh para sales tersebut harga sangat bervariasi mulai dari harga Rp 50 ribu hingga Rp 110 ribu perslopnya.
“Kalo dari sales kita ngambil perslop mas dan perslopnya itu macem-macem ada yang paling murah dengan harga 50 ribu ada juga harga yang paling mahal 110 ribu. Gitu kita jualnya perpack ada yang 8 ribu sampai 15 ribu paling mahal biasanya yang paling murah kita ambil dari sales itu rokok jenis kretek,” jelasnya.
Saat disinggung soal tindakan dari aparat penegak hukum ia menjelaskan aparat penegak hukum baik-baik saja tidak ada masalah selama ada yang memback up.
“Keamanan sini mah baik-baik aja mas malah aparat dari Polsek membiarkan kegiatan kami kan kita jualannya halal mas,”ujarnya.
Bagaimana bisa pihak Polsek membiarkan kegiatan ilegal seperti terus terjadi di wilayah hukumnya padahal sudah jelas hal ini merugikan negara dan melanggar Padahal sudah jelas hal ini telah melanggar Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum.
Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut ini.
Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (Rochadi)