Dijual kembali ke Kontraktor, PT Patra DWB Kuras 18 Ton BBM Subsidi per Hari

Sidoarjo, BeritaTKP.com – Di tengah gencarnya penegak hukum memberantas pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM), Nyoman, bos PT Patra DWB (Patra Darma Wijaya Bandung) tampaknya santai-santai saja dengan operasi yang kerap dilakukan petugas. Hal tersebut sebagaimana yang didapati tim investigasi Berita TKP bersama media partner, truk milik Nyoman memborong belasan ton solar.

Belasan ton Bahan Bakar Minyak (BBM) yang diduga dijual kembali ke kontraktor dan tambang itu, diakui Dion, sopir truk PT Patra DWB. Dari hasil pemantauan di lapangan, truk dengan nomor polisi W 8827 DY dan S 9458 HL, kedapatan membeli solar dengan jumlah besar di beberapa SPBU (Stasiun Pengisian Bahan Umum) di wilayah Tulangan, Sidoarjo, Jawa Timur.

Saat dikonfirmasi, Dion mengaku ikut kerja belanja solar atas perintah Nyoman untuk belanja solar subsidi di sejumlah SPBU di sekitar Krian, Balong bendo, Tulangan dan sekitarnya, menggunakan pikap boks yang sudah di modifikasi untuk tandon solar. “Kalau sudah terkumpul banyak nanti kita naikkan ke tangki biru di gudang kami di Jl. Kebaron,” aku Dion, Kamis, (07/09/2023).

Untuk bisa mendapatkan solar subsidi di SPBU yang sudah menjadi langganannya itu, Dion mengaku memberikan fee sebesar 100 rupiah per liternya ke petugas SPBU. “Untuk beli solar secara estafet kita pindah – pindah dan kasih lebih 100 perak untuk petugas SPBU. Dalam sehari biasanya kita belanja solar bisa dapat kurang lebih 18 ribu liter 18 ton,” terang Dion.

Setelah terkumpul 18 ton, lanjut Dion, solar tersebut kemudian dinaikkan ke tangki warna biru putih sehingga menjadi solar non subsidi. Kemudian solar di kirim ke pemesan di sejumlah proyek jalan lintas selatan dan sejumlah lokasi galian pasir. Sayangnya, saat dikonfirmasi via selulernya, Nyoman tidak merespon. Menurut Dion, Nyoman sedang pergi ke istri mudanya di Jawa Barat.

Untuk diketahui, bagi pelanggar UU Migas (Minyak dan Gas Bumi) nomor 22 tahun 2001 dapat diancam dengan pidana 5 tahun penjara serta denda Rp6 miliar. Sedangkan Ketentuan mengenai usaha Pengolahan, Pengangkutan, Penyimpanan, dan Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 hingga Pasal 29 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah. (tim)