Bojonegoro, BeritaTKP.com – Anna Muawanah, wanita yang pernah menjabat menjadi Bupati Bojonegoro, dilaporkan ke Bawaslu setempat atas dugaan pelanggaran administrasi, yakni penggunaan dokumen palsu untuk mendaftar sebagai calon legislative DPR RI daerah pemilihan (Dapil) IX Jatim Bojonegoro – Tuban.
Dilansir dari celah.id, pelapor adalah Anwar Sholeh (60) Ketua DPRD Bojonegoro periode 1999-2004. Ia mendatangi kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Bojonegoro, pada Senin (6/11/2023) kemarin siang dengan membawa bukti dokumen, seperti Salinan ijazah dan lainnya sebagai bahan pelaporan.
Anwar bilang, berdasarkan situs infopemilu.go.id, nama mantan Bupati perempuan pertama di Kabupaten Bojonegoro itu terdaftar dengan ejaan Anna Mu’awanah, padahal nama yang bersangkutan pada ijazah SD dan MTs (setingkat SMP) tertera dengan ejaan Anna Mukawanah.
Pelapor juga menyebut ada dugaan penumpang gelap dalam Pemilu 2024 mendatang. “Saya datang ke kantor Bawaslu untuk mengingatkan KPU, saya menduga ada kejahatan, ada penumpang gelap. Saya melaporkan adanya dugaan penggunaan dokumen orang lain, atau dokumen palsu caleg DPR RI atas nama Mukawanah alias Anna Mu’awanah,” ucapnya.
Kepada petugas Bawaslu, Anwar meminta untuk menyelidiki dan meminta KPU untuk menunjukkan bukti putusan pengadilan terkait perubahan nama Mukawanah menjadi Anna Mu’awanah. Sebab, kata dia, dalam UU Nomor 23 Tahun 2006 menyebutkan perubahan nama harus ada ketetapan dari pengadilan.
“KPU harus fair bila tidak dapat menunjukkan bukti putusan pengadilan tentang perubahan nama dalam lampiran dokumen pendaftaran maka harus mencoret nama Anna Mu’awanah sebagai DCT dalam pemilu 2024 mendatang,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Bojonegoro Handoko Sosro Hadi Wijoyo menjelaskan, kedatangan Anwar merupakan aduan sekaligus untuk konsultasi terkait dugaan temuan pelanggaran administrasi.
Pihaknya akan melakukan pengkajian lebih lanjut terkait temuan dugaan adanya pelanggaran administrasi tersebut. “Laporan atau aduan dari Pak Anwar Sholeh di Bawaslu hari ini sifatnya adalah konsultasi kepada kita, untuk bagaimana penanganan pelanggaran yang dimaksud,” katanya. (Din/RED)