Gegara Curi Sapi Anggota Polres Jembrana Ditangkap

3
ILUSTRASI

Jembrana, BeritaTKP.com – Salah satu oknum polisi yang bertugas di Polres Jembrana inisial RP ditangkap oleh sesama polisi terkait kasus pencurian hewan ternak.

Aksi polisi tangkap polisi itu bermula saat RP mencuri milik sapi warga di Banjar Munduk Tumpeng, Desa Berangbang, Kecamatan Negara, Kabupaten Jembrana, Bali.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana membenarkan bahwa pelaku memang anggota polisi. “Pelaku sudah diamankan dan ditangani Propam,” ungkap Juliana dikutip dari detikBali, Senin (6/11/2023).

Juliana menegaskan, Polres Jembrana akan memproses RP secara pidana. Pelanggaran kode etik juga akan diproses oleh Propam.

“Proses pidana dan kode etik Polri. Sudah tidak bisa diingatkan anggota tersebut dan memang proses pembinaan karena sering tidak masuk kantor,” ujar Dewa Juliana.

RP diketahui mencuri sapi milik Kadek Wirawan (41). Korban diketahui masih berhubungan keluarga dengan polisi pencuri itu.

“Memang masih ada hubungan saudara dengan pelaku. Kemungkinan akan damai, jadi serahkan kepada kepolisian saja,” kata Wirawan.

Kasus pencurian sapi ini terjadi pada Kamis (26/10/2023). Tiga hari berselang, seorang warga asal desa Baluk melaporkan ke Polsek Negara bahwa dirinya membeli sapi dari seseorang dengan harga Rp 13,5 juta.

Berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim Polres Jembrana melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku. Polisi itu dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (æ/red)