Kecanduan Judi, Pria di Bantul Gelapkan iPhone

Bantul, BeritaTKP.com – Akibat kecanduan judi online seorang pria inisial AAD (30) nekat menggelapkan dua unit iPhone di Sewon, Kabupaten Bantul, senilai Rp 24 juta. Aksi ini dikarenakan pelaku yang terlilit hutang jutaan rupiah akibat kecanduannya tersebut.

Kapolsek Sewon AKP Hanung Tri Widayanto menjelaskan, kejadian bermula saat korban inisial F (23) warga Kapanewon Jetis, Bantul, hendak mengirim dua unit iPhone ke Kota Jogja, Minggu (10/9) pukul 12.00 WIB. Selanjutnya, F memesan ojek online (ojol) untuk mengantarkan 2 iPhone tersebut.

“Korban menyerahkan dua iPhone di salah satu konter di Sewon. Ternyata dua iPhone itu tidak sampai ke tangan penerima. Kerugian korban total Rp 24 juta,” kata Hanung saat jumpa pers di Polres Bantul, Senin (18/9/2023).

Merasa dirugikan, korban lantas melaporkan kejadian itu ke Polsek Sewon, Senin (11/9). Mendapat laporan tersebut polisi langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus AAD di rumahnya, Donotirto, Kapanewon Kretek, Bantul.

“Hari Selasa (12/9) kami berhasil mengamankan AAD di dekat rumahnya. Selain itu kami menyita barang bukti iPhone 11 milik korban,” ujarnya.

Dari keterangan, iPhone satunya milik korban, iPhone 13, telah dijual oleh AAD melalui media sosial seharga Rp 3,9 juta. Dari penelusuran pula, polisi akhirnya berhasil mendapatkan iPhone yang dijual AAD.

Sedangkan untuk modusnya, AAD ternyata menyewa akun ojol secara online. Akun tersebut AAD pergunakan untuk melakukan aksinya.

“Modusnya, AAD menyewa salah satu akun ojek online sejak tanggal 1 September. Selanjutnya AAD dapat order mengantar dua unit iPhone dan sama AAD tidak diantarkan, satunya dipakai dan satunya dijual,” ucapnya.

Terkait motif, Hanung mengungkapkan AAD terlilit utang untuk modal bermain judi online jenis slot. Kemudian saat mendapatkan order mengantar dua unit iPhone timbul niatan untuk menjualnya.

“Untuk motif, AAD ini punya niat jahat berawal dari judi online slot dan utangnya banyak. Karena itu saat dapat orderan menggelapkan iPhone itu tadi,” ujarnya.

“Atas perbuatannya, AAD disangkakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara,” katanya.

Sementara itu, AAD mengakui semua perbuatannya. AAD mengaku sebenarnya tidak ingin melakukan hal tersebut namun tiba-tiba teringat utangnya yang banyak akibat bermain judi slot

“Saya terlilit utang judi online, ada sekitar empat orang yang saya utangi dan paling besar Rp 8 juta. Karena sekali main slot saya habis Rp 300 ribu,” ucapnya.

Terkait ide menyewa akun ojol, AAD mengaku saat itu melihat jasa penyewaan akun ojol di media sosial. Selanjutnya AAD ingin menyewanya untuk mencari uang.

“Saya sewa akun ojol itu secara online, tarifnya Rp 60 ribu per minggu. Terus dapat order itu muncul pikiran itu (menggelapkan), kalau uang hasil jual iPhone yang satu itu sudah dipakai buat bayar sebagian utang saya,” katanya. (red)