Remaja Pembunuh Purnawirawan TNI di Ponorogo Divonis 4 Tahun Penjara

Ponorogo, BeritaTKP.com – Terdakwa pembunuh Sumiran, pensiunan anggota TNI di rumah kontrakannya yang ada di RT 02 RW 02, Dusun Jatisari, Desa Semanding, Kecamatan Jenangan, Kabupaten Ponorogo, telah menjalani sidang dan salah satu terdakwa sudah mendapatkan vonis hukuman.

Terdakwa berinisial AAF yang masih berusia 16 tahun divonis penjara selama 4 tahun 6 bulan. Putusan ini keluar dari ruang sidang anak Pengadilan Negeri Ponorogo, yang dipimpin hakim tunggal Deny Lipu membacakan putusan di depan terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya.

Harries Konstituanto, juru bicara Pengadilan Negeri Ponorogo mengatakan, vonis halim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yaitu hukuman 6 tahun penjara. “Ada berbagai pertimbangan dan hal yang meringankan, membuat vonis lebih ringan dengan tuntutan jaksa. Keluarga korban telah memaafkan, dan terdakwa mengakui perbuatannya, serta bukan merupakan otak pembunuhan,” terangnya.

Peristiwa ini terjadi saat Sumiran sedang mengontrak di salah satu rumah yang ada di Dusun Jatisari, sebelum akhirnya ia tewas akibat dibunuh. Korban Sumiran ditemukan terbungkus dalam sebuah karpet dan dibuang di ruas tol Ngawi – Solo.

Dalam dakwaannya, AAF mengaku telah disuruh oleh terdakwa lain bernama Rahmat Prawijaya untuk ikut melakukan pembunuhan terhadap korban. Sementra itu, terdakwa Rahmat masih dalam proses pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Ponorogo. (Din/RED)