Susanto Dokter Gadungan di RS PHC Surabaya Dituntut 4 Tahun Penjara

Susanto, dokter gadungan PHC Surabaya saat menjalani sidang secara daring.

Surabaya, BeritaTKP.com – Susanto, dokter gadungan yang dua tahun mengelabuhi RS PHC Surabaya dan 6 intansi lainnya telah menjalani sidang tuntutan secara daring di Pengadilan negeri (PN) Surabaya, pada Senin (18/9/2023) kemarin.

Dalam sidang tersebut, pria asli Grobogan, Jawa Tengah, tersebut dituntut 4 tahun penjara. Tuntutan tersebut dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ugiek Rahmantyo dalam sidang lanjutan yang digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Dalam tuntutan itu, Susanto dijerat dengan asal 378 KUHP tentang Penipuan. JPU menyebut, Susanto terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar hukum pidana. “Menjatuhkan pidana terhadap saudara Susanto dengan penjara selama empat tahun dikurangi masa penangkapan dan masa penahanan dengan perintah terdakwa Susanto tetap ditahan,” ujar JPU dalam sidang tuntutan, Senin (18/9/2023) kemarin.

Pertama, hal yang memberatkan terdakwa adalah pernah menjadi residivis dalam perkara yang sama. Kedua, terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Ketiga, terdakwa meresahkan masyarakat.
Keempat, terdakwa telah menikmati hasil dari tindak pidana tersebut dan kelima, terdakwa merugikan masyarakat. “Hal yang meringankan terdakwa tidak ada,” ujar dia.

Sementara, Majelis Hakim memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa Susanto. Dalam kesempatannya, Susanto memohon kepada majelis hakim untuk meringankan hukumannya.
“Mohon keringanan, saya terpaksa Yang Mulia. Saya ada tanggungan anak dan istri,” ungkap Susanto.

Namun Hakim menilai suara Susanto tidak jelas lantaran terdakwa menjalani sidang secara daring. Untuk itu, hakim meminta permohonan Susanto dibuat secara tertulis saat sidang pleidoi pada Senin (25/9/2023) pekan depan. “Siap Yang Mulia,” ucap Susanto. (Din/RED)