Waduh! Banyak Pedagang Jual Rokok Non Cukai di Pasar Sepanjang Sidoarjo

Sidoarjo, BeritaTKP.com – Ditengah gencarnya petugas Bea Cukai memberantas dan mencegah peredaran rokok ilegal dikalangan masyarakat yang membuat rugi negara justru berbanding terbalik dengan yang terjadi di wilayah Pasar Sepanjang, Sidoarjo.

Ditempat ini banyak ditemui para pedagang yang menjual rokok tanpa pita cukai langsung pada konsumen. Hal ini ditemui saat awak media dari BeritaTKP sedang melakukan penelusuran ditempat tersebut.

Saat mengetahui hal ini tim sungguh merasa terkejut dengan aktivitas jual-beli rokok ilegal di Pasar Sepanjang ini nampak pedagang begitu santai memajang dagangan ilegalnya itu.

Tim mencoba untuk bertanya pada salah pedagang yang juga ketua paguyuban pedagang rokok ilegal. Sebut saja Luluk saat ditanyai Luluk nampak sangat santai menjawab pertanyaan dari tim terkait sejak kapan aktivitas jual-beli rokok ilegal ini terjadi.

“Yowes lama pak, bahkan petugas seperti Satpol PP dan kepolisian juga tau kalo disini jual rokok ilegal. Buktinya aman-aman saja sampai saat ini mereka juga gak pernah kesini,”ujar Luluk.

Jujur saja hal ini sangat-sangat disayangkan karena letak pasar ini sangat dekat dengan Polsek Taman namun aparat penegak hukum nampaknya tutup mata dengan aktivitas jual-beli rokok ilegal yang terjadi di Pasar Sepanjang ini.

Padahal sudah jelas hal ini telah melanggar Undang-undang Nomor 39 tahun 2007 tentang cukai dalam pasal 29 melarang penjualan rokok yang tidak dilunasi cukainya, sementara pita cukai merupakan bukti pelunasan cukai rokok, sehingga jika ada rokok yang dijual tanpa pita cukai maka penjualannya adalah melanggar hukum.

Pengedar atau penjual rokok ilegal termasuk melakukan pelanggaran yang dapat berpotensi sebagai pelanggaran pidana. Sanksi untuk pelanggaran tersebut mengacu pada Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, yang berbunyi sebagai berikut ini.

Pasal 54 berbunyi: “Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 (dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar. (tim)